Penyidik Polisi Tak Temukan Senjata Api di Rumah Novel

Rumah Novel Baswedan (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Herdi Muhardi
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
-  Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah selesai menggeledah rumah penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, di Jalan Deposito Nomor T/8 RT003 RW010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Menurut Ibnu Khris, kerabat dan perwakilan warga yang turut menyaksikan penggeledahan, istri Novel bersikap kooperatif. Istri Novel bahkan mempersilakan para penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah, lantai bawah dan atas, serta garasi.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Penyidik tak menemukan senjata api, yang sebelumnya disebut kemungkinan masih tersimpan di rumah Novel. "Penyidik tidak menemukan senjata yang mungkin diharapkan. Jadi tidak ada senjata," ucap Ibnu kepada wartawan usai penggeledahan.


Berdasarkan penglihatan Ibnu, penyidik mengangkut dua buah kardus yang berisi barang bukti. Sedikitnya ada 20 barang bukti yang disita. Itu terdiri dari berkas-berkas dan surat-surat, dua laptop serta flashdisk.


"Semuanya yang dianggap terkait dengan kasus penyidikan," katanya.


Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, menuturkan bahwa penggeledahan itu guna mencari barang bukti.


"Mungkin memang dilakukan itu, tapi penyidik waktu menelisik ada empat rumah. Tapi kami lihat nanti, menurut penyidik akan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," ujar Budi.


Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Novel, yang merupakan mantan anggota Polisi, masih menyimpan senjata api. "Mungkin saja, kalau dia itu memiliki (senpi), kami akan cari," ujarnya.


Namun Budi menolak menyebutkan apakah senpi yang dimiliki oleh Novel pada 2004 masih disimpan atau tidak. “Senjata api itu, kan, baru informasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya