- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan tindak penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, merupakan tindakan yang secara tidak langsung melawan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, ada garis komando yang tidak tersampaikan atau putus, dari Jokowi ke Kapolri, Badrodin Haiti.
"Kasus ini merupakan tanggungjawab Kapolri, karena tidak satu komando dengan Presiden. Bagaimana Kabareskrim tidak satu komando dengan Kapolri, dan pernyataan presiden? Ini ada garis komando yang putus," ujar Muji di Gedung KPK, Jumat malam, 1 Mei 2015.
Disampaikannya, dulu bersamaan dengan kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seluruh pihak KPK sudah mengirim surat kepada Presiden.
Namun untuk kasus Novel ini, diakuinya tidak akan mengirim surat ke Jokowi. "Presiden sudah bikin statement. Tidak perlu kita surati (kembali)," jelas Muji.