Pengacara Novel: Keluarga Korban Minta Kasus Tak Dilanjutkan

Pengacara Novel Sanggah Pernyataan Kapolri soal Penahanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengklaim salah satu keluarga korban yang bernama Mulia sudah meminta kasus penembakan yang dilakukan kliennya tidak dilanjutkan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Selain dari keluarga Mulia, ada korban lain yang meminta agar kasus Novel itu tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


"Korban yang meninggal namanya Mulia. Dia bilang tidak mau meneruskan kasus," kata Muji kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.


Muji menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah surat penyataan dari keluarga korban untuk melanjutkan penyidikan perkara yang disangkakan kepada Novel, yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Yang kena luka juga tidak mau meneruskan. Surat pernyataan ada tapi tidak kita bawa," tuturnya.


Sementara itu, Tim kuasa hukum Novel Baswedan juga akan melaporkan kasus penangkap kliennya yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Ombudsman. "Pastinya (akan laporkan)," ujar Nurkholis Hidayat, di Gedung KPK, Jumat malam, 1 Mei 2015.


Pelaporan ini dilatarbelakangi, karena Bareskrim dianggap melakukan penangkapan dengan tujuan lain. Dan juga susahnya para kuasa hukum dan pengacara untuk mendampingi penyidik senior ini, saat diperiksa Bareskrim di Mabes Polri sejak penangkapannya.


"(Sekarang) lagi memerinci peristiwa tadi malam hingga tadi siang. Semua kita akan laporkan atas pelanggaran maladministrasi," sambung Muji.


Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, yang dilakukan penyelanggara negara dan pemerintah. Sesuatu yang menyebabkan kerugiaan materil dan inmateril bagi masyarakat dan perseroan.


Kasus


Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.


Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.


Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.


Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.


Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.


Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya