Sumber :
- Vivanews/Ochi
VIVA.co.id
- Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X, menegaskan, pergantian nama dari Buwono menjadi Bawono dan penghilangan gelar
khalifatullah
tidak akan berdampak pada terhentinya pengucuran dana keistimewaan sebagai konsekuensi diundangkannya UU Keistimewaan DIY.
"Tidak akan berpengaruh terhadap dana keistimewaan," kata Sultan saat berkunjung ke kawasan hutan pinus, Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis 7 Mei 2015.
Ditanya tentang penolakan sebagian keluarga keraton atas sabda raja, Sultan mengaku telah mengundang 2 kali untuk memberikan penjelasan, namun sama sekali tidak bersedia menghadiri. "Sudah saya undang tapi tidak datang," ucapnya.
Pasca diumumkannya Sabda Raja Sultan Hamengkubuwono X, Kamis 7 Mei 2015, sejumlah keluarga, kerabat dan adik Sultan melakukan pertemuan dengan warga dari sejumlah elemen. Pertemuan digelar di kediaman adik Sultan, Gusti Yudhoningrat di Jalan Ibu Ruswo Yogyakarta.
Ada lima Sabda Raja yang dikeluarkan Sultan pada 30 April 2015.
Pertama,
penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono.
Kedua
, gelar
khalifatullah
seperti yang tertulis lengkap dalam gelar Sultan dihilangkan.
Ketiga,
penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh.
Keempat
, mengubah perjanjian pendiri Mataram, yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan.
Kelima,
menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Sepintas memang tak ada yang dapat diindikasikan bernilai strategis dalam lima titah itu. Semacam perubahan normatif saja. Tapi titah itu segera disusul Sabda Raja kedua yang diumumkan pada 5 Mei 2015.
Baca Juga :
Calon Raja Pakualaman Yogya Bakal Digugat Hukum
Baca Juga :
Begini Cara Perkenalkan Pakualaman
Polda Yogya Bantah Tangkap Menantu Sultan Terkait Narkoba
"Meski begitu masih kami dalami terus informasi tersebut."
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :