- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akan menjalani sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa 12 Mei 2015. Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan gugatan Praperadilan dengan nomor perkara: 32/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL dipimpin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek
Kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna mengaku sangat optimis gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim. "Kami cukup optimis, namun tidak ingin mendahului putusan hakim," kata Deny.
Deny mengklaim, sikap optimis itu didapatkan lantaran saksi dari pihaknya maupun KPK justru memberikan keterangan yang lebih menguatkan landasan Ilham dalam pengajuan gugatan praperadilan. Namun, hal tersebut telah disampaikan dalam kesimpulan pada sidang sebelumnya. "Bahkan, keterangan-keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, dari keterangan ahli dan beberapa bukti fakta yang sudah diajukan pada hakim tunggal Yuningtyas Upiek, telah menjelaskan bahwa kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada proses yang salah. "Fakta dan keterangan ahli telah membuktikan bahwa klien kami ditetapkan dengan alat bukti yang tidak sah, klien kami ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil penyidikan."
Sebelumnya, mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sehari sebelum masa jabatannya berakhir atau tepatnya 7 Mei 2014. Mantan Ketua Demokrat Sulsel itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.
(mus)