7 Tahun Kerja, Tanti Khilaf Lihat Duit Majikan Bertumpuk

Tanti, pembantu di Palembang yang ketahuan mencuri uang majikan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adjie YK/Palembang
VIVA.co.id
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi
- Seorang pembantu rumah tangga di Palembang Sumatera Selatan, diringkus kepolisian setempat. Ia disangka menjadi pelaku pencurian uang dan perhiasan milik majikannya hingga senilai puluhan juta rupiah.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Tanti, 38 tahun, yang menjadi pelaku mengaku bila perbuatannya tersebut karena ia khilaf melihat uang milik majikannya yang bertumpuk di lemari.
Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa Umumkan Tanggal Tayang


"Saya khilaf, tumpukan duitnya dilemari banyak sekali. Jadi saya ambil sedikit uangnya" ujar warga Kecamatan Ilir Timur I ini saat diamankan petugas, Selasa 12 Mei 2015.


Perbuatan Tanti ini sendiri terbongkar setelah sang majikan, Syaeful memasang kamera CCTV di dalam rumahnya, lantaran sering kehilangan perhiasan dan sejumlah uang.


Di CCTV tersebut, terlihat jelas pelaku Tanti sedang mengambil uang didalam lemari korban dengan santainya menggunakan kunci duplikat.


Alhasil, saat diamankan Unit Pidana Umum Polresta Palembang, dari rumah ibu dua orang anak itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, serta kunci duplikat kamar majikannya.


Istri korban, Rosani 53 tahun, mengungkapkan kehilangan tersebut bukan kali pertamanya. "Selama tujuh tahun sudah sering hilang. Saya lupa berapa jumlahnya, yang pasti empat cincin berlian milik suami dan menantu saya juga hilang. Ditambah cincin emas dua suku. Kalau uang mungkin sekitar Rp50 juta," ujarnya.


Kepala Unit Pidana Umum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing menjelaskan, pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan menggunakan kunci duplikat.


"Bahkan, dirumahnya kita temukan surat beli rumah senilai Rp60 juta. Ini masih kita selidiki dan terus dikembangkan. Untuk pelakunya sementara tunggal" jelas Robert.


Akibat ulahnya, Tanti terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya