KPK Akan Hadirkan Anak dan Istri Fuad Amin di Persidangan

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang tercantum di dalam surat dakwaan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Salah satu pihak yang tercantum dalam surat dakwaan Fuad adalah istrinya yakni Siti Masnuri. Selain itu, anak Fuad yang kini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad. Kedua orang tersebut termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Jadi prinsipnya adalah nama-nama yang ada di dalam dakwaan itu dicantumkan bukan tanpa maksud. Salah satunya maksudnya adalah itu nanti akan diperiksa di persidangan untuk mengetahui sejauh mana dengan bersangkutan, sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 11 Mei 2015.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

KPK masih fokus pada tindak pidana yang didakwakan kepada Fuad Amin. Namun, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan persidangan nantinya, juga akan bisa dilihat sejauh mana keterlibatan anak dan istri Fuad dalam perkara tersebut. Bahkan, jika nanti ditemukan indikasi keterlibatan, KPK tidak akan segan untuk menindaklanjutinya.

"Sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan terhadap perkara. Apabila nanti di sana muncul fakta-fakta baru, nanti KPK akan menindaklanjuti, termasuk juga nanti akan jika ada pertimbangan hukum dari hakim dalam pengambil keputusan," ujar Priharsa menambahkan.

Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui

Sebelumnya, Fuad Amin didakwa menerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Selain itu, mantan Bupati Bangkalan itu juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010. Jaksa mencatat, total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar.

(mus)

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016