Bawa Sabu 2,1 Kilogram, Jumidah dan Teti Terancam Vonis Mati

46,5 kilogram sabu asal Malaysia
Sumber :
  • Viva.co.id/Ali Azumar

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Jumidah dan Teti Herawati, Selasa 12 Mei 2015. Sidang digelar dengan agenda tuntutan.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Keduanya tertangkap tangan menyelundupkan narkoba seberat 2,1 kilogram dari Tiongkok menuju Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum untuk kasus Jumidah, Fahrurrozy, menegaskan wanita itu bersalah karena telah membawa masuk narkotika secara ilegal dan dengan berat lebih dari 5 gram.

Oleh sebab itu, Fahrurrozy memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati.

"Tidak ada alasan pembenar atau pemaafan. Jaksa juga tak menemukan adanya hal-hal yang meringankan," kata Fahrurrozy dalam persidangan.

Sementara itu, untuk terdakwa Teti Herawati kasusnya ditangani oleh JPU Johan Iswahyudi. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara bersama-sama telah memasukkan barang haram itu ke Indonesia sebanyak dua kali.

Kali ketiga, aksi mereka tertangkap petugas di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Oleh karena itu, terdakwa pantas dituntut dengan hukuman mati.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Adnan PR meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk menyusun pembelaan. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa berpelukan menangis di ruang tunggu PN Sleman.

Kasus keduanya terbongkar ketika aksi penyelundupan sabu-sabu dari Guangzhao, Tiongkok ke Indonesia pada Desember tahun lalu diketahui petugas. Keduanya membawa sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang diambil dari seorang warga Nigeria bernama James di Guangzhao.

Rencananya, mereka akan menyerahkan paket sabu tersebut ke warga Nigeria lainnya yang berada di Indonesia.

'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk

Saat memasuki Indonesia melalui Bandara Adisucipto, petugas pemindai mesin x-ray merasa curiga dengan bungkusan yang dibawa keduanya. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui isi bungkusan itu berupa sabu-sabu. (ase)

Pertemuan pihak KontraS dan Mabes Polri

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Tim tersebut adalah bentukan Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016