Polri Sangkal Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto menyangkal pernyataan Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram perihal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Menurutnya, saat ini, belum ada penetapan tersangka. Hanya saja, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu itu, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi honor di RSUD M. Yunus Bengkulu. Penyidik bilang, baru peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan," ujar Riyanto, Rabu 13 Mei 2015.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Peningkatan status pemeriksaan itu, menurutnya, belum tentu berkaitan dengan status tersangka seseorang. "Dari penyidikan itu, baru nanti ditentukan siapa tersangkanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ia disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah tersangka," ujar Ikram di Mabes Polri, Selasa. (asp)

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024