Kemplang Pajak, Eks Caleg Demokrat Ditahan Kejaksaan

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA co.id - Seorang mantan calon anggota legislatif DPR 2014 asal Partai Demokrat ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus pengemplangan pajak. Oknum tersebut merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang diduga melakukan praktik terlarang senilai lebih dari Rp11 miliar.

Pelaku bernama Vinod Kumar Agarwal (60), seorang pemilik perusahaan CV Lestari Jaya. Satu pelaku lain yakni Sasanti Dwi Utami (40) yang merupakan direktur perusahaan tersebut.

Terbongkarnya kasus pengempalangan pajak ini setelah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu 13 Mei 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi menyatakan, penahanan terhadap tersangka setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap. Setelah keduanya dilimpahkan ke penyidik Kejati Jateng, mereka kini ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Surakarta.

Hartadi menjelaskan, Pengemplangan pajak keduanya dilakukan dalam rentang waktu 2004-2007 lalu. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka selama menjabat sebagai pemimpin perusahaan selalu menerbitkan faktur pajak sendiri. Mereka bahkan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Dalam kurun waktu ulah keduanya terendus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Pajak. Pada 2004, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp437 juta, tahun 2005 sebesar Rp1,45 Miliar. Kerugian negara tahun 2006 mencapai Rp2,98 Miliar, serta puncaknya pada 2007 mencapai Rp6,24 Miliar.

"Total kerugian negara bahkan mencapai Rp11,1 miliar,” imbuh dia.

Sementara Kepala DJP Jateng II, Yoyok Satiomo, menambahkan, satu tersangka yakni Vinod Kumar adalah warga keturunan India. Namun kini telah berkebangsaan Indonesia. Ia tercatat tinggal di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Vinod bahkan pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat pusat di daerah pemilihan IV Surakarta. Saat maju, ia mencalonkan melalui Partai Demokrat.

Adapun detail kasusnya, lanjut Yoyok, keduanya dijerat pasal pemalsuan-pemalsuan faktur pajak yang digunakan tak semestinya.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

"Kami mempunyai bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Yoyok.

Atas perbuatan melawan hukum itu, keduanya terancam pasal 39 ayat 1 huruf c jonto pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2000.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024