BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Juta Pil Ekstasi

BNN
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id
Sulawesi Utara 5 Besar Narkoba, BNN Razia Kos-kosan
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp310 miliar dari Malaysia ke Medan.

BNN Minta PPATK Telusuri Dana Jaringan Narkoba Pakistan

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzy Elhakim mengatakan, narkotika yang akan diselundupkan terdiri dari 580.000 butir pil ekstasi dan 20 kilogram sabu-sabu.
Puluhan Ribu Pil Ekstasi Diselundupkan Lewat Kantor Pos


Deddy menjelaskan, barang haram itu diamankan dari tangan tujuh anggota jaringan. Sedianya narkotika itu akan dikirim melalui pelabuhan ilegal di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju Aceh.


"Mereka mengirim melalui jalur laut di pelabuhan nelayan yang tidak terjaga petugas pada 5 Mei 2015. Narkoba ini dikirim dari Malaysia," kata Deddy di gedung BNN, Rabu 13 Mei 2015.


Tujuh tersangka yang teridentifikasi berinisial ZU (31), SU (38),

AL (39), AJ (37), TNS (23), AM (32), dan ER (28) ditangkap di dua lokasi penangkapan berbeda.


Tersangka TNS yang menerima narkoba dari pelabuhan lalu membawanya ke Medan. Di sana, sudah menunggu sang pengendali, Zu. Sang pengendali yang juga berperan sebagai pemeriksa kualitas narkoba itu lalu membawa narkoba ke gudang yang ada di Aceh.


"Di gudang yang ada di Aceh mereka membagi itu menjadi 2 paket," ujar dia.


Paket pertama dibawa ZU dan SU. Paket itu dibawa menggunakan bus antarkota yang dikemudikan AL dengan kernet AJ. Paket pertama itu berisi 100.000 butir ekstasi dan 20 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan cokelat.


"Mereka menuju Medan. Tapi di tengah jalan petugas kami menangkap keempat tersangka ini," jelas Deddy.


Keempat tersangka masing-masing ditangkap di seberang pool bus Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan dan di hotel di Jalan Amal Sunggal Kota.


Paket kedua dibawa oleh AM dan ER. Keduanya membawa 480.000 butir ekstasi yang dibawa menggunakan truk yang dibawanya. Paket itu disembunyikan di sela-sela travo listrik yang juga berada di dalam truk.


"Petugas menangkap keduanya pada 9 Mei 2015 di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu, Sumatera Utara," jelas dia.


Petugas juga akhirnya berhasil menangkap TNS yang menerima narkoba asal Malaysia itu di pelabuhan.


"Ekstasi ini satu butirnya Rp 450 ribu. Kalau di total nilainya bisa sampai Rp310 miliar," katanya.


Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 junto 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya