Mengapa KPK Belum Sentuh Korupsi di Maluku?

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum pernah menangkap satu pun pelaku korupsi asal Maluku.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Padahal, Indonesia Coruption Watch (ICW) menempatkan Maluku sebagai daerah terkorup ke empat di Indonesia pada tahun 2012 lalu. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus korupsi di Maluku mencapai 29 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp30.4 miliar. Angka ini terus bertambah sampai ditahun 2014.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui tidak semua laporan tindak pidana korupsi dapat diselesaikan KPK. Adnan menyebut alasan teknis yang membuat KPK tak berdaya menjangkau korupsi di kawasan Indonesia Timur ini.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"KPK cuma di Jakarta, aduan yang kami terima juga ribuan, tapi KPK hanya bisa menyelesaikan berapa persen saja dari keseluruhan laporan yang diterima, untuk di Maluku memang ada kendala teknis yang kami hadapi," kata Adnan saat ditemui VIVA.co.id, di Ambon, Rabu, 13 Mei 2015.

Menurut Adnan, KPK memang menerima banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat, termasuk dari Maluku dan daerah lainnya di Indonesia. Tapi, KPK butuh waktu guna mendalami setiap laporan yang masuk ke KPK. Komisi antirasuah ini baru akan menindaklanjuti suatu laporan jika semua unsur telah terpenuhi, sehingga dikemudian kasus korupsi yang disidangkan benar-benar terbukti.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Kalau laporan itu untuk OTT, kami akan langsung bergerak, karena tidak butuh waktu dan sangat mudah dapatkan bukti."

(mus)

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024