Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id
Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan beberapa orang tersangka kasus perbudakan Kapal Pusaka Benjina Resources (PBR) Benjina, Kepaluan Aru, Maluku Utara.

Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas

"Bahwa tim satgas telah melakukan lidik dan sidik dan sudah tetapkan tujuh tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Unit Trafficking, Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri AKBP Arif Darmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2015.
Hingga Malam, SAR Pontianak Cari Satu ABK Hilang


Menurutnya, dari tujuh orang tersangka itu, empat orangĀ  berasal dari Thailand, yaitu Hatsaphon Phaet Jangkreng, nakhoda kapal Antasena 141, MR Boonsom Jaika seorang nakhoda Kapal Antasena 311, Somchit Korranesuk nakhoda kapal Arsena 309, Surachai Maneephong nakhoda kapal Arsena 142.


Sedangkan dari Indonesia, Hermanwir Martino merupakan pimpinan PT PBR Benjina, Mukhlis Ottotenan, dan Yopi.


Arif mengatakan, hingga saat ini satuan tugas kepolisianĀ  telah melakukan pemeriksaan kepada korban perbudakan. Dari 357 korban hanya 50 orang dijadikan sampel kasus tersebut.


Mereka akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Sedangkan pimpinan perusahaan akan dikenakan dengan Pasal tambahan juncto Pasal 55 ayat ke 1, KUHP Pasal 13 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. Pasal 13 (Koorperasi) tersangka melakukan tindak pidana tersebut atas nama perusahaan PT. PBR Benjina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya