Begal Kelompok Madura Dibekuk

Residivis Perampok Ini Sudah Pakai Azimat tapi Tetap Tak Sakti
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Aparat Polda Metro Jaya menangkap begal kelompok Madura pada Senin 11 Mei 2015. Polisi menangkap lima orang pelaku berinisial ABD alias DUL (32) berperan sebagai eksekutor, RUS (35) berperan sebagai penggambar keadaan, RAS (16) berperan sebagai driver, ABD RAS (21) berperan sebagai sopir dan MA (31) berperan sebagai sopir.

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Dalam proses penangkapan, pelaku ABD alias Dul yang juga berperan sebagai otak, ditembak aparat karena sempat melarikan diri saat akan ditangkap. "Kelima tersangka sudah ditahan, satu ditembak dan empat lagi masih dalam pencarian atau DPO," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Mei 2015.

Menurut Heru, penangkapan ini adalah tindak lanjut dari kasus begal yang meresahkan masyarakat pada saat ini."Pelaku ini juga yang melakukan kejahatan dengan korban juragan beras pada 21 Maret 2015 yang lalu," ujar Heru.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Selain itu, kelompok ini juga sering melakukan pembegalan terhadap karyawan SPBU yang membawa uang yang terjadi akhir-akhir di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Selain di Jakarta, kelompok ini melakukan aksi kejahatannya di wilayah Depok, Tangerang, Bogor dan Jawa Timur. Total ada 18 lokasi kejadian yang dilakukan kelompok ini dalam kurun waktu dari tahun 2008," katanya menambahkan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu buah senjata api, tiga unit sepeda motor, satu pisau, dan beberapa telepon genggam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan senjata api melalui pasar gelap. "Pelaku mendapatkan (senjata api) di pasar gelap daerah Bekasi dengan harga Rp7 juta," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Perampok beras

Di Jawa Barat, Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Garut menangkap lima tersangka perampokan beras sebanyak 630 karung di Rancakalong, Sumedang. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki dengan timah panas karena melawan petugas.

Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan, awal pengungkapan kasus ini adanya laporan dua orang yang mengaku sebagai korban. Mereka adalah sopir truk bernama Gugun Gunawan (39) dan kernet truk Firman (25). Keduanya ditemukan warga dalam kondisi terikat, mata dan mulut ditutup di Kedungora, Garut.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan secara intensif," katanya, Rabu, 13 Mei 2015.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Gugun ternyata otak pelaku dari kasus tersebut. Dia berpura-pura menjadi korban perampokan. Sedangkan Firman betul-betul korban.  Setelah diperdalam, polisi mengerucut pada enam tersangka.

"Kami masih mengejar seorang tersangka berinisial P yang melarikan diri saat penangkapan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya