Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Benjina

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus perbudakan Kapal Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kepulauan Aru, Maluku Utara. Diperkirakan, belasan orang akan menjadi tersangka.

Sembilan Nelayan Jawa Tengah Gugat Menteri Susi

"Bertambah 12 sampai 13 orang. Ini palaku utamanya," ujar Kepala Unit Trafficking, Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Ajun Komisaris Jendral Polisi Ari Darmanto di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2015.

Ari berjanji, Polri akan menindak tegas perusahaan PT BPR yang diduga telah melakukan praktik perdagangan manusia. "Mencabut izin, sita aset, dan sanksi administrasi."

Dituduh Tak Berizin, Nelayan di DIY Didenda Rp2 Miliar

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Benjina, salah satunya adalah pimpinan perusahaan PT PBR. Meski sebagian tersangkanya adalah warga negara asing, Polri akan tetap memproses sesuai aturan hukum Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyelidiki 14 perusahaan yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia, termasuk perbudakan terhadap ABK asing. Hasil penyelidikan Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan, harga ABK asing yang diperjualbelikan oleh broker tenaga kerja. Satu orang broker mendapatkan uang jasa 15-30 ribu baht atau sekitar Rp5,8-11,7 juta dari Tekong atau juragan kapal.

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

(mus)

Festival Duwo di Gorontalo

Hanyut, Dua Warga Filipina Ditemukan Selamat di Kalimantan

Mereka mengaku hanyut sejak 2 Januari 2016.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2016