Gubernur Bengkulu Bantah Ditetapkan Tersangka

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah membantah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi honor pembina di RSUD M Yunus Bengkulu. Dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan oleh kuasa hukumnya, Muspani, kabar penetapan itu bukan pernyataan resmi Mabes Polri.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. Pemberitaan itu terjadi karena adanya salah kutip dari wartawan," ujar Muspani, Jumat 15 Mei 2015.

Menurutnya, pasca kabar penetapan tersangka, pihaknya langsung mengkonfirmasi kabar itu pada Rabu 13 Mei 2015 sekira pukul 11.00 WIB ke Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dilansir VIVA.co.id, Rabu 13 Mei 2015, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto memang menyangkal pernyataan ada penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Namun ia memastikan ada peningkatan status penyelidikan dari penyidikan terhadaap dugaan korupsi uang honor pembina di RSUD M Yunus Bengkulu yang diduga merugikan negara senilai Rp5,4 miliar.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Belum ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi honor di RSUD M. Yunus Bengkulu. Penyidik bilang, baru peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan," ujar Riyanto, Rabu 13 Mei 2015.

 "Dari penyidikan itu, baru nanti ditentukan siapa tersangkanya," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu.

Ia disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, perkara ini bermula saat dikeluarkannya Surat keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu. Dalam SK itu mencantumkan sejumlah orang yang didapuk menjadi pembinan dan berhak mendapatkan honor.

SK serupa sebelumnya telah diterbitkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin M Najamuddin yang telah menjadi terpidana korupsi dana bagi hasil. Kala itu, RSUD M Yunus Bengkulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan pun mulai muncul ketika Permendagri Nomor 61 tahun 2007 mengenai BLUD. Dimana dalam sebuah BLUD, tidak mengenal tim pembina. Beberapa tersangka telah ditetapkan oleh Polda Bengkulu atas perkara ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya