Polisi Diminta Tak Terapkan Pasal Berlapis pada Orangtua DN

Polisi evakuasi bocah di rumah mewah Cibubur.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Psikolog menilai sanksi terhadap orangtua yang menelantarkan anak berpotensi mengikis pondasi keluarga. Penjara dan denda bahkan dianggap bukan solusi dalam penanganan kasus tersebut. 

Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

Psikolog Forensik Reza Indragiri meminta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar tidak menyudutkan UP dan NS yang diduga menelantarkan anaknya di rumahnya yang terletak di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur.
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam


"Komisioner KPAI jangan terobsesi untuk memenjara ataupun mendenda kedua orangtua tersebut. Penjara dan denda justru berisiko semakin menghancurkan pondasi keluarga," kata Reza saat dihubungi wartawan, Jumat, 15 Mei 2015.


Imbauan juga disampaikan kepada aparat kepolisian untuk menghindari menyebut ancaman pasal berlapis terhadap terlapor.


Reza berpandangan, penyelesaian kasus tersebut bisa dilakukan dengan mediasi dan mengingatkan kembali tentang peran penting orangtua bagi anaknya.


"Ingat, pihak terlapor memiliki pertalian darah sebagai orangtua dan anak kandung. Lebih ariflah, apalagi bagi pejabat lembaga perlindungan anak, dalam menerapkan filosofi penghukuman dalam kasus semacam ini."


Kamis, 14 Mei 2015 Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri UP dan NS yang diduga menelantarkan lima anaknya. Petugas bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah membawa kelima anak yang ditelantarkan itu ke rumah aman. Lima anak itu berusia empat hingga 12 tahun.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya