KPAI: Kasus Penelantaran Anak Dilematis

Lokasi penganiayaan lima anak di Cibubur.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus penelantaran anak sangat dilematis. Memisahkan anak demi menyelamatkan peran sosial dan kondisi psikisnya.

Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

"Di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orangtua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," ujar Sekjen KPAI Erlinda usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak (UPPA) Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam


Kamis, 14 Mei 2015, KPAI bersama aparat Polda Metro Jaya berhasil mengevakuasi lima anak yang diduga ditelantarkan orangtuanya. Mereka ditelantarkan di rumahnya di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.


Saat ini pasangan suami istri itu ditangkap Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus itu, kedatangan Erlinda ke Unit PPA Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.


"Pihak kepolisian akan adakan gelar perkara untuk kasus ini terhadap kedua terlapor dan baru saja memang saya menyelesaikan rangkaian BAP (Berita Acara Perkara)," katanya.


Jika memang kedua orangtua itu terbukti melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran akan dijerat sanksi pada Pasal 76 77 80 jo 77c 77b, serta dikenakan pasal KDRT Pasal 44 dan 45 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Saat ini kelima anak yang berusia antara empat sampai 10 tahun itu sedang dalam proses pemulihan trauma di
safe house
. Rencananya hari ini hasil visum anak akan keluar pada siang atau sore nanti.


"Mudah-mudahan hasil visum akan keluar pada siang dan sore ini, untuk proses selanjutnya sebagai salah satu bukti."



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya