- Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, anak anak merupakan tanggung jawab orang tua. Menurut dia, hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
"Jadi kebutuhan fisik rohani dan sosial anak tanggung jawab utama adalah orang tua," ujar Khofifah kepada VIVA.co.id, Jumat, 15 Mei 2015.
Pernyatan ini ia sampaikan menanggapi kasus penelantaran lima anak di perumahan Citra Grand Cibubur. Hal ini muncul ke publik setelah masyarakat melaporkan kasus itu melalui grup media sosial Kementerian Sosial. Akhirnya, Kamis, 14 Mei 2015, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial bersama Polda dan KPAI mengevakuai lima anak yang menjadi korban penelantaran tersebut.
"Peran masyarakat sangat penting sampai akhirnya ada tindak lanjut pemerintah," katanya menambahkan.
Saat ini, lima anak berusia empat sampai 10 tahun itu berada di save house Kementerian Sosial.
"Sekarang kalau pihak keluarga akan mengasuh mereka itu adalah hak mereka, tetapi akan disiapkan Save house RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak). Itu memang sering menjadi rujukan untuk pengasuhan anak anak korban tindak kekerasan maupun terlantar."
(mus)