LPSK: Pemerintah Sudah Ada Niat Soal Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Pemerintah Indonesia telah memiliki niat politis untuk melindungi anak-anak. Menurut Wakil Ketua LPSK, Askari Razak melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Jumat, 15 Mei 2015 menilai niat politis itu terlihat dari disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai anak.

Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya

Beberapa UU itu antara lain UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah direvisi melalui UU No. 35 tahun 2014, serta UU No. 11 tahun 2012 mengenai sistem peradilan anak.
Komnas PA: Polda Lamban Tangani Penyiksaan Anak di Cibubur


Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengesahkan UU No. 10 tahun 2012 mengenai pengesahan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak.


Bahkan, menurutnya perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan pornografi anak. Bahkan, menurutnya perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.


LPSK pun juga memiliki tugas untuk melindungi anak.


"Tugas LPSK kan kendati memberikan perlindungan bagi korban, termasuk di dalamnya anak-anak," kata Askari.


Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kekerasan seksual anak menjadi salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK.


"Ada banyak kasus melibatkan anak yang dan ditangani LPSK, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang," ujar Edwin.


Namun, Edwin menjelaskan agar bisa kasusnya ditangani LPSK, maka mereka harus memperoleh izin dari orang tua yang bersangkutan.


"Khusus kasus di mana diduga orang tua sebagai pelaku atau berperan menghalang-halangi, LPSK tidak diwajibkan memperoleh izin orang tua. Kami hanya perlu perintah dari pengadilan," kata Edwin.


Menyeruaknya kasus perlindungan anak, . Dalam kasus tersebut, DN sudah tiga kali ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.


Sementara, untuk bertahan hidup, DN harus mengais belas-kasihan dari tetangganya, baik untuk urusan makanan dan pakaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya