Tedjo: Kriteria Pansel KPK Ditentukan Presiden Jokowi

Tedjo Edhy Purdijatno
Sumber :
  • Christina Nila/Jakarta
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pemerintah tidak ingin gegabah untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel nantinya yang akan memilih delapan calon komisioner KPK, dari empat komisioner yang dibutuhkan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan, saat ini belum ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menentukan Pansel KPK.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Hanya saja, kata Tedjo, pemerintah akan berhati-hati dalam memilih pansel.


"Kriteria nanti dari Presiden. Semua akan ditentukan. Kita
nggak
mau main-main dengan masalah ini. Serius," kata Menteri Tedjo, di Istana Negara Jakarta, Jumat 15 Mei 2015.


Empat pimpinan KPK saat ini, akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2015. Pansel tinggal memilih delapan calon, di mana nantinya delapan nama itu akan diuji melalui
fit and proper test
oleh Komisi III DPR. Lalu, akan dipilih empat nama untuk definitif sebagai komisioner KPK.


Sementara, satu kursi lagi akan diperebutkan oleh Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Dua nama ini, sudah ada sebelumnya saat Busyro berakhir masa tugasnya setahun sebelumnya.


Tedjo mengatakan, momentum tahun ini pemerintah tidak ingin KPK dilemahkan. Pemerintah, kata dia, bertekad untuk memperkuat KPK sehingga pansel harus benar-benar orang yang mampu menemukan calon komisioner yang berkualitas.


"Kita inginkan KPK harus diperkuat, jadi kita penguatan dengan menempatkan komisioner yang kredibel. Sehingga KPK betul kuat. Kita ingin KPK tak dilemahkan," jelas Tedjo.


Pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad (ketua), dan empat wakil nya yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja.


Busyro habis masa jabatannya per Desember 2014. Sehingga, tersisa empat komisioner.


Namun, pasca Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus non-aktif, komisioner KPK tersisa dua orang.


Melalui Perppu KPK, Presiden Jokowi menunjuk tiga orang Pelaksana tugas (Plt) yang kemudian setelah DPR menyetujui Perppu KPK itu, menjadikan Taufikurahman Ruqi, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji sebagai pimpinan komisioner tetap.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya