Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Sita Rumah di Pasar Minggu

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Jumat 15 Mei 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, rumah yang disita itu terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Mei 2015.


Priharsa menyebut rumah yang disita itu seluas 127 meter persegi. Rumah itu sendiri tercatat atas nama seseorang bernama Teja Yulian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teja disebut-sebut merupakan direksi dari salah satu perusahaan fiktif dibawah naungan Grup Permai milik Nazaruddin.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.


Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.


Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.


Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.


PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.


PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.


KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya