SBY Jadi Ketum Demokrat Lagi, Jero Wacik Ucapkan Selamat

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik turut angkat bicara terkait terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2015-2020. Ucapan selamat disampaikan Jero usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Mei 2015.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Selamat. Kongresnya selesai, selamat,"kata Jero.
Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding


Jero yang juga merupakan mantan sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara di KPK. Dia diduga melakukan korupsi ketika menjabat sebagai menteri ESDM serta saat menduduki posisi menteri kebudayaan dan parwisata.


Pada saat ditahan oleh penyidik, Jero sempat meminta pertolongan kepada SBY terkait perkara yang tengah menjeratnya tersebut.


Disinggung kembali mengenai permintaan tolongnya yang tidak mendapat respons dari SBY, Jero tidak berkomentar. Dia lebih memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.


KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pada perkembangannya, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.


Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya