Perlu Pendekatan Soft Power Menangkal Radikalisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Pemerintah diminta lebih sigap menangkal tumbuhnya gerakan radikalisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, langkah-langkah yang diambil haruslah tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

"Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kita harapkan menyiapkan kebijakan-kebijakan, terutama UU yang mengatur itu agar paham radikalisme jangan sampai besar,” kata Wakil Sekjen Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) Adnan Anwar, Jumat 15 Mei 2015.
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game


Menurut Adnan, landasan hukum tersebut akan memudahkan semua pihak untuk mencegah terorisme. “Diperlukan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman paham radikalisme," kata Adnan.


Adnan mencontoh konflik yang terjadi di  Timur Tengah (Timteng), terutama yang didasari perbedaan paham wahabi dan syiah akan berhembus di Indonesia.


Menurutnya, pemerintah terutama BNPT perlu menyikapi keberadaan

kelompok yang nyata-nyata ideologinya bertentangan dengan NKRI dan itu dikampanyekan secara terbuka. Sesuai UU itu harus dibubarkan.


"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," kata Adnan.


Adnan menilai kelompok di atas itu merupakan hulu dari penyebaran paham-paham tersebut. Untuk di level hilirnya, kelompok ini menggunakan media dalam mengampanyekan ide mereka seperti ide khilafah, ide syariah, dan sebagainya.


"Memang harus ada keberanian untuk menindak dengan
soft power
seperti menutup situs dengan cara lebih dulu mendalami konten dan lebih komprehensif dalam melibatkan banyak pihak, juga siaran radio dan televisi yang isinya sama yaitu ingin merobohkan ideologi NKRI. Kami (NU) siap bekerjasama dengan BNPT

untuk mendukung langkah-langkah tersebut," ujar Adnan.


April lalu, BNPT mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya

seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk masalah

rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya