Gara-gara Facebook, Praktisi Pariwisata Ditahan Polda NTB

Logo Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id - Lantaran mengkritik kinerja Ketua BPPD NTB Taufan Rahmadi, seorang praktisi pariwisata, dijadikan tersangka oleh Polda NTB. Pria yang populer disapa Rudy Lombok itu terjerat delik pidana pencemaran nama baik melalui tulisannya di sebuah akun pribadinya di facebook.

Setelah melalui proses penyelidikan tindak lanjut dari aduan Taufan, Polda NTB resmi menetapkan Rudy Lombok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan.

Informasi yang dihimpun, Rudy Lombok dijemput penyidik di kediamannya
sejak Senin 11 Mei 2015 lalu Untuk dibawa ke unit Cybercrime dalam
tahapan pemeriksaan dan kini berstatus menjadi tahanan selama 20 hari
ke depan.

Kasubdit II Cybercrime Direktorat Reskrimsus Polda NTB AKBP Darsono
Setyo Adjie menyatakan, alasan penahanan untuk mempermudah proses
penyidikan dan masih akan dimintai keterangan. Terlebih lagi ancaman
yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Rudi Lombok, Imam Sofian mengaku kaget ketika penyidik
memutuskan mempercepat penahanan kliennya pada Rabu sore itu. Ia
mengatakan saat itu dirinya sedang mengupayakan status Rudi Lombok
sebagai tahanan kota.

"Sebenarnya kami mengupayakan agar RL dilakukan penahanan kota, tapi
keputusan penyidik harus ditahan disel. Tentu kami tidak bisa
mengintervensi," ujarnya.

Kendati demikian, selaku kuasa hukum Imam teris mengupayakan harapan
kliennya dan juga orang terdekatnya agar kepolisian memberlakukan
penahanan kota. Sebagai bahan pertimbangan pihak keluarga yang terpukul,
terlebih lagi anaknya yang masih membutuhkan perhatian sang ayah.

"Istrinya terpukul, apalagi anaknya masih kecil-kecil. Kami akan memohon
kepada penyidik untuk menangguhkan penahanannya. Setidaknya dilakukan
penahanan kota," ujarnya.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Berlebihan

Merasa adanya ketidakadilan yang dilakukan aparatur penegak hukum
terhadap orang dekatnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lalu Mara
Satria Wangsa angkat bicara. Ia menyatakan Rudy Lombok tidak
selayaknya ditahan polisi hanya karena mengunggah kritikan pedas
kinerja ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB melalui media
sosial.

"Sebagai pelaku pariwisata wajar Rudy mengkritik kinerja Badan Promosi Parawisata Daerah Provibsi NTB. Dia kritik karena ingin daerahnya maju, bukan menghambat," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Menurut Lalu Mara, tulisan yang diunggah tersebut merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun. Sebuah kritikan yang berdasarkan fakta, bukan pembunuhan karakter yang berujung pada pencemarkan nama baik.

"Risiko atau konsekuensi orang menjabat yang menggunakan APBN/APBD adalah kritik. Karena dicintai, kalau dianggap angin lalu ya pasti tidak dikritik," kata dia.

Politisi Golkar ini mengaku sangat dekat dengan Rudy Lombok sejak duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) silam. Baginya Rudi Lombok adalah sosok yang kritis, dan kini menjadi seorang praktisi pariwisata yang menginginkan daerahnya maju.

"Yang menjadi pertanyaan saya, pantaskah Rudy ditahan karena alasan
dikhawatirkan menghilangkan alat bukti," tanyanya.

Selaku orang yang menghormati hukum Lalu Mara meminta Polda NTB untuk
tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan delik aduan. Ditegaskannya
bahwa kritik bukan merupakan suatu kejahatan yang bersifat pembunuhan
karakter terlebih lagi memfitnah.

"Saya berharap Mabes Polri turun untuk memeriksa kinerja bawahannya yang telah bertindak berlebihan. Postingan di facebook saja sampai ditahan. Silakan di proses sesuai hukum yang berlaku, tapi jangan sampai ditahan. Dia bukan maling, bukan rampok apalagi koruptor," katanya.

Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016