Penahanan Praktisi Wisata karena Facebook Dinilai Tak Wajar

Logo Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id - Seorang praktisi pariwisata ditahan aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik gara-gara tulisan pada akun pribadi Facebook-nya. Tersangka diketahui sebagai Furqan Ermansyah, atau dikenal dengan nama populer Rudy Lombok.

Penahanan Rudy Lombok, dinilai tak wajar dan banyak kejanggalan. Sebab, kasus itu adalah delik aduan, atau pengaduan/laporan, bukan delik biasa, alias kriminal murni. Alasan Polisi menahan Rudy, karena dia dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dinilai agak mengada-ada.

Lalu, Mara Satriawangsa, kawan dekat Rudy Lombok, mempersilakan polisi memproses hukum tersangka. Tetapi, penahanan itu sudah berlebihan.

“Ini delik aduan, Pak Polisi. Dan, lagi Rudy bukan seorang maling. Dia praktisi parawisata yang ingin daerahnya maju. Yang harus ditahan itu maling-maling, rampok-rampok, Pak Polisi,” kata Lalu Mara kepada VIVA.co.id pada Sabtu 16 Mei 2015.

Lalu Mara, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, meminta Markas Besar Polri memeriksa kembali petugas di Polda NTB, yang menangani perkara Rudy. Sebab, tindakan penahanan itu berlebihan dan berpotensi terjadi kriminalisasi.

“Posting-an di Facebook saja sampai ditahan. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, tetapi jangan sampai ditahan. Dia bukan maling, bukan rampok, apalagi koruptor,” ujar Lalu Mara, yang mengaku kakak kelas Rudy Lombok saat di SMA Negeri I Kota Mataram, NTB.



Dijerat Undang-undang ITE

Rudy Lombok ditahan pada Selasa 12 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan, atau pencemaran nama baik Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, Taufan Rahmadi.

Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas

Dia dijemput penyidik di rumahnya pada Senin 11 Mei 2015, lalu diperiksa oleh petugas Unit Cybercrime Polda NTB. Setelah itu, dia ditahan sampai 20 hari.

Kasus itu bermula dari kritik Rudy Lombok melalui Facebook mengenai kinerja BPPD NTB di bawah kepemimpinan Taufan Rahmadi. Taufan tak terima dengan kritik Rudy dan menganggap itu sebagai pencemaran nama baik, atau penghinaan. Dia, kemudian melaporkannya kepada Polisi.

Rudy dijerat Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Kepala Sub Direktorat II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, menyatakan bahwa alasan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan masih akan dimintai keterangan. Terlebih lagi, ancaman yang disangkakan di atas lima tahun penjara.

Kuasa Hukum Rudi Lombok, Imam Sofian, mengaku kaget ketika penyidik memutuskan mempercepat penahanan kliennya. Ia mengatakan bahwa saat itu dia sedang mengupayakan status Rudi Lombok sebagai tahanan kota. “Tetapi, keputusan penyidik harus ditahan di sel. Tentu, kami tidak bisa mengintervensi.”

Imam mengaku masih mengupayakan harapan kliennya dan orang terdekatnya, agar polisi memberlakukan penahanan kota. Sebagai bahan pertimbangan pihak keluarga yang terpukul, terlebih lagi anaknya yang masih membutuhkan perhatian sang ayah.

"Istrinya terpukul, apalagi anaknya masih kecil-kecil. Kami akan memohon kepada penyidik untuk menangguhkan penahanannya, setidaknya dilakukan penahanan kota," ujarnya. (asp)

naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016