Sumber :
- kabar pagi-tvOne
VIVA.co.id
- Hakim Mahkamah Perak Malaysia memutuskan empat WNI asal Lampung Timur, Lampung, terbebas dari hukuman mati. Mereka sebelumnya didakwa membunuh seorang warga Malaysia yang kepergok akan mencuri.
Meski dinyatakan bebas, empat WNI itu belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Pasalnya, jaksa penuntut (JPU) umum akan mengajukan banding.
Meski dinyatakan bebas, empat WNI itu belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Pasalnya, jaksa penuntut (JPU) umum akan mengajukan banding.
Baca Juga :
Ini Nomor Hotline Posko Gempa di Taiwan
WNI itu adalah Sudaryono, Sujoko, Sunanto dan Karim. Mereka sudah menjalani hukuman penjara di Penjara Taiping.
Kasus itu berawal dari warga Malaysia yang terbunuh itu mencuri uang milik terdakwa. Korban tewas setelah menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Malaysia.
Lihat
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
WNI itu adalah Sudaryono, Sujoko, Sunanto dan Karim. Mereka sudah menjalani hukuman penjara di Penjara Taiping.