VIDEO: Empat WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

4 Wni Asal Lampung Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sumber :
  • kabar pagi-tvOne
VIVA.co.id
Jenazah Warga Indonesia Korban Gempa Taiwan Dipulangkan
- Hakim Mahkamah Perak Malaysia memutuskan empat WNI asal Lampung Timur, Lampung, terbebas dari hukuman mati. Mereka sebelumnya didakwa membunuh seorang warga Malaysia yang kepergok akan mencuri.

Rencana Deponering Dinilai Berbau 'Sandera' Politik

Meski dinyatakan bebas, empat WNI itu belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Pasalnya, jaksa penuntut (JPU) umum akan mengajukan banding.
Ini Nomor Hotline Posko Gempa di Taiwan


WNI itu adalah Sudaryono, Sujoko, Sunanto dan Karim. Mereka sudah menjalani hukuman penjara di Penjara Taiping.


Kasus itu berawal dari warga Malaysia yang terbunuh itu mencuri uang milik terdakwa. Korban tewas setelah menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Malaysia.


Lihat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya