- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena pihak KPK tak hadir di persidangan.
Permohonan praperadilan diajukan Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dia dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Praperadilan yang saya ajukan terkait penetapan tersangka khususnya, dan penyitaan," kata Hadi Poernomo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2015.
Pantauan VIVA.co.id, sidang kedua dibuka oleh Hakim tunggal Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, di ruang persidangan, Hadi Poernomo tampak hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Mantan Dirjen Pajak itu membacakan permohonannya sendiri.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA. Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.
(mus)