- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LiMa) , Ray Rangkuti menilai KPK saat ini tengah mati suri. Namun, KPK justru sibuk menggalang kerjasama dengan Polisi dan Jaksa membentuk Satgas Anti Korupsi.
Padahal, menurut Ray hal itu justru menurunkan level KPK sebagai organisasi yang menangai kasus extraordinary crime seperti korupsi, setara dengan lembaga Kepolisian.
"Saya sih berharap KPK yang mati bisa bangun kembali mengejar para kruptor yang semakin merongrong," ujar Ray Rangkuti saat di LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2015.
Ray juga mendesak agar polisi menghentikan perkara menyangkut penggiat antikorupsi seperti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bareskrim, kata Ray, juga harus membersihkan nama BW yang tercemar akibat dikriminaliasi oleh Polri.
"Pernyataan Budi Waseso (Kabareskrim) makin tidak layak kasusnya untuk diteruskan. Makanya harus di SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara). Haknya sebagai komisioner KPK diberikan lagi," ujarnya.
Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tengah diganyang. Padahal, kata Ray, gaya dan tingkat korupsi sudah menggila. Ini bisa diimbangi dengan gaya pemberantasan serupa.
"Korupsi sudah gila, Qur'an saja dikorupsi. Makanya cara penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara yang gila."
Cara gila yang dimaksud adalah tidak lagi menggunakan cara cara "sopan" atau sesuai prosedur dalam membongkar korupsi. Sebab, ini dianggap tidak akan menjamah pada pelaku utama. Bahkan, Ray meyakini, jika KPK masih menggunakan cara demikian, maka koruptor tak akan mempan dibasmi dan malah merajalela.
Akhir 2013 lalu Transparency International (TI) kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mengukur tingkat korupsi suatu negara pada tahun 2013. Hasil survei terhadap 177 negara, Indonesia mendapatkan skor IPK yang tak juga bertambah dari tahun 2012, yaitu 32. IPK memiliki rentang skor antara 0-100, di mana semakin tinggi angka IPK, maka semakin bersih tingkat korupsi di negar tersebut.