Pemerintah Bakal Cabut Hak Asuh Orangtua Penelantar 5 Anak

Utomo, tersangka penelantar anak, saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
Ditanya Soal Cerai, Dewi Rezer: Nanti Aku Sedih
- Hak asuh sepasang suami istri penelantar lima anak mereka di Cibubur, Jawa Barat, bakal dicabut pemerintah. Ini akan dilakukan jika pasangan itu terbukti menelantarkan ahli waris mereka.

Komnas PA: Penampungan Eks Gafatar Tak Layak bagi Anak

"Itu sudah ada Undang-undangnya bagian 30 ayat 1 mengatakan bilamana orang tua tidak sanggup membesarkan anak-anaknya, menelantarkan anak, maka hak asuhnya akan dicabut," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, kepada wartawan di Rumah Aman SOS, Senin 18 Mei 2015.
Lebih dari 2.000 Situs Internet Berbahaya bagi Anak


Selanjutnya, hak asuh akan diberikan kepada pihak yang sesui pertimbangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) layak menjadi pengganti orang tua.


"Yang kita lihat itu dalam undang undang diserahkan kepada keluarga dekatnya, keluarga besar, jika  sampai tidak  diperhatikan sama sekali maka akan diserahkan ke negara, ke Kementerian Sosial," kata menteri asal Papua itu.


Menyambung Yohana, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengajukan pencabutan hak asuh ke pengadilan.


"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperi mensos, menteri PPPA, KPAI untuk segera mencabut hak asuh kelima anak dari orang tuanya," ucap Arist.


Diketahui, Menteri PPA datang sekira pukul 11.35 WIB, disambut oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Keduanya langsung menuju lapangan untuk berbaur dengan anak-anak yang berada di Rumah Aman. Bersama anak-anak terlihat Erlinda Sekjen KPAI, kemudian ketiganya menengok kondisi lima anak yang ditelantarkan orang tuanya. (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya