Kejaksaan Bekuk Buron Kasus Korupsi Bandara Rp45 Miliar

Kejaksaan tangkap Nyoman Suwarjaya
Sumber :
  • VIVA/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar
- Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus  Kejaksaan Agung dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Slipi Raya Utama, Nyoman Suwarjana, di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Senin 18 Mei 2015.

Kejagung Pertanyakan KPK Surat Penggeledahan Kejati Jabar

Nyoman ditangkap karena masuk dalam daftar buron kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sejak 2013 lalu.
Staf Ahli Kejagung Gadungan Dibekuk di Maluku Utara


"Benar, penangkapan dilakukan oleh tim khusus gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim, di Bandara Internasional Juanda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, Senin 18 Mei 2015.


Penangkapan dilakukan saat DPO turun dari pesawat Lion GT 923 tujuan Surabaya dari Denpasar. "Dari Surabaya, sebenarnya tujuan kemudian ke Sumenep, Madura," terang Romy.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan penangkapan ini dapat berhasil berkat sinergi antara Kejagung dengan Kejati Jawa Timur, sehingga yang bersangkutan dapat diamankan untuk menjalani proses hukum.


"Nyoman ditangkap siang tadi, sekitar pukul 13.10," katanya.


Menurut Tony, Nyoman merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pembanguan Gedung Terminal Penumpang dan fasilitas penunjangnya di Bandara Internasional Lombok (BIL). Kerugian Negara yang diakibatkan dari korupsi ini adalah sebesar Rp45,2 miliar.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Nyoman pada hari ini juga diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta sekitar pukul 18.40. Nyoman diterbangkan dengan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 325. Nyoman diperkirakan tiba di Jakarta sekita pukul 20.15.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya