Polri dan PPATK Gelar Perkara Kasus TPPI

Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Senin 18 Mei 2015 gelar perkara dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.

"Di kondensat itu, yang diambil oleh TPPI nilai uangnya kira-kira US$3 miliar, kemudian penjualannya US$4 miliar. Tentunya, kan, ada keuntungan sekira US$1 miliar. Nah, kami mau melihat aliran dana uang ini ke mana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Mei 2015.

Padahal, kata Victor, TPPI masih mempunyai tunggakan utang ke negara US$140 juta, termasuk penalti hingga Maret 2013 sebesar US$3 miliar.

"Sementara, di sisi lain, dia memperoleh keuntungan US$1 miliar lebih, tapi kenapa utang ke negara tak dibayarkan? Lalu, uang ini mengalir ke mana saja. Ini yang kami mintakan untuk ditelusuri PPATK," ucap Victor.

Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW). Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung

Polisi sudah memblokir rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus yang bermula pada 2009 itu diduga melanggar keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Saat itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Hingga hari ini, 20 orang saksi sudah diperiksa penyidik Mabes Polri.

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016