LPSK: Rumah Aman Harusnya Steril

Mensos Kunjungi Anak yang Ditelantarkan Orang Tuanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dengan publikasi Rumah Aman yang digunakan melindungi anak korban penelantaran. Belakangan bahkan banyak kalangan bebas mengunjungi rumah tersebut.

Komnas PA: Penampungan Eks Gafatar Tak Layak bagi Anak

"Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 19 Mei 2015.

Semendawai mengatakan, keberadaan Rumah Aman adalah untuk melindungi korban, termasuk saat menjalani proses pemulihan. Fungsi lainnya adalah agar korban terhindar menjadi korban lagi. Untuk itu, perlu ada standar keamanan yang ketat untuk Rumah Aman.

Lebih dari 2.000 Situs Internet Berbahaya bagi Anak

Larangan publikasi terhadap Rumah Aman bahkan diatur dalam Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu bahkan mengatur sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap pihak yang memberitahukan keberadaan Rumah Aman yang ditempati korban.

“Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan Rumah Aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga.”

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Sebelumnya, anak-anak korban penelantaran di Citra Grand Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke Rumah Aman. Namun, rumah ini sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat.

(mus)

Ilustrasi/Kolam raksasa bekas galian tambang ilegal di Kalimantan Timur

Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

KPAI dan instansi terkait membentuk tim investigasi.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016