Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Memey, 34 tahun, tersangka muncikari prostitusi online di pulau dewata Bali yang ditangkap Polresta Denpasar berkicau bahwa bisnisnya justru dikendalikan oleh seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan.
Saat ini, bos besar yang disebut Memey sebagai dalang bisnis prostitusinya itu mendekam di penjara sebagai tahanan narkoba.
Saat ini, bos besar yang disebut Memey sebagai dalang bisnis prostitusinya itu mendekam di penjara sebagai tahanan narkoba.
"Dia napi narkoba berinisial IVN (30). Dia yang mengendalikan bisnis ini meski mendekam di lapas," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Nengah Sadiartha, Selasa 19 Mei 2015.
Bahkan, dari kicauan Memey juga terungkap bila IVN juga ikut mengatur perihal tarif dari perempuan yang dijajakan.
"(Karena itu) Bos di dalam lapas tetap mengetahui tiap transaksi yang terjadi," katanya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku kaget dan baru mengetahui jika warga binaannya disebut sebagai pengendali bisnis lendir berbasis internet tersebut. "(Nanti) Akan digecek kebenarannya," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dia napi narkoba berinisial IVN (30). Dia yang mengendalikan bisnis ini meski mendekam di lapas," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Nengah Sadiartha, Selasa 19 Mei 2015.