LPSK Sesalkan 'Rumah Aman' Dikunjungi Banyak Orang

Mensos Kunjungi Anak yang Ditelantarkan Orang Tuanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Pemda Perlu Tetapkan Zona Aman Kawasan Perumahan
- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Hariss Semendawai, kecewa dengan sikap sejumlah pihak berwenang, yang membiarkan Rumah Aman atau Safe House di Cibubur dikunjungi banyak orang. Padahal, sesuai namanya, tempat itu seharusnya jangan sampai diketahui banyak pihak demi keselamatan orang-orang yang sedang dilindungi Negara.

Cara Rahayu Saraswati Atasi Perdagangan Manusia

Pada Sabtu 16 Mei 2015, pihak Mabes Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan jumpa pers di Rumah Aman terkait kekerasan yang dialami lima anak di Cibubur. Sejumlah media massa datang dan menayangkan gambar Rumah Aman.
Rumah Aman di Garut Memprihatinkan


Semendawai pun meradang dan kecewa dengan ulah KPAI dan Mabes Polri. "Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose", ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Selasa 19 Mei 2015.


Menurut Semendawai, LPSK sangat mendukung kelima anak itu dan anak-anak lain korban kekerasan dievakuasi ke Rumah Aman. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat penanganan yang baik dan terhindar untuk kembali menjadi korban.


"Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk Rumah Aman," kata Semendawai.


Bahkan, menurut Semendawai, sikap Kepolisian dan KPAI sesungguhnya melanggar pasal 41 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.


Di situ disebutkan bahwa pihak yang memberitahukan keberadaan Rumah Aman yang sedang ditempati korban dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp500 juta.


"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan Rumah Aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga ke depannya," ujar Semendawai. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya