- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah diketahui berstatus swasta.
"Sementara data yang masuk itu baru swasta, tapi tidak menutup kemungkinan perguruan tinggi negeri juga terlibat," ujar Nasir, di Gedung Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa, 18 Mei 2015.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 18 perguruan tinggi di Indonesia, yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu. Kampus-kampus itu menerbitkan ijazah sarjana strata 1 (S1), kepada penerima yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lain, seperti ujian dan mengerjakan tugas akademik.
Meski tak menyebutkan secara spesifik, namun Nasir menuturkan, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya, perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah tersebut rata-rata berada di wilayah Jabodetabek.
"Ada di sekitar Jabodetabek, dan ada beberapa di luar Jabodetabek," jelas pria kelahiran Ngawi itu.
Saat ini, Kemenristek-Dikti masih melakukan investigasi lebih lanjut, terkait laporan praktik jual beli ijazah palsu tersebut. Diharapkan, hasil investigasi tersebut sudah bisa diumumkan pada bulan ini juga.
"Investigasi secepatnya, mudah-mudahan bulan Mei ini, karena bulan depan sudah mulai pendaftaran (masuk perguruan tinggi)," katanya. (one)