- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, berjanji akan menindak perguruan tinggi yang terbukti melakukan praktik jual beli ijazah. Ditegaskannya, pemerintah tak segan-segan akan menutup kampus tersebut.
"Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya, tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," ujar Nasir di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2015.
Tak hanya menindak tegas kampus yang bersangkutan, pemerintah juga akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar pekerjaan.
"Jelas, kalau dia PNS, pasti akan diberhentikan. Itu jelas merugikan, dengan menggunakan ijazah palsu," tegas Nasir.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu. Meski tak menyebutkan secara spesifik, Nasir menuturkan, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya, perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah tersebut rata-rata berada di wilayah Jabodetabek.
"Ada di sekitar Jabodetabek, dan ada beberapa di luar Jabodetabek," tambah pria kelahiran Ngawi itu. (one)