Korupsi Politikus PDIP, KPK Periksa Dua Pegawai Hotel

Anggota Fraksi PDIP, Adriansyah.
Sumber :
  • DPR.go.id
VIVA.co.id -
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
Dua orang Duty Manager Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 20 Mei 2015. Keduanya adalah I Putu Deni Kusuma Putra serta Putu Gede Bayu Mahardika.

Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK

Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait PT Maju Mitra Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.
Allianz Life Bantah Agennya Terlibat Suap Politisi PDIP


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Kuat dugaan keduanya akan diminta keterangan terkait peristiwa tangkap tangan Adriansyah pada 10 April 2015. Adriansyah ditangkap oleh petugas KPK di Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali, saat menerima uang Rp500 juta. Dia diringkus bersama dengan Briptu Agung Krisdiyanto, yang diduga merupakan kurir dari PT MMS.


Terkait perkara ini, KPK telah mencokok tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang ditangkap oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.


Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.


Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.


KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.


Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.


Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya