Saksi dan Korban LPSK Dapat Jaminan Kesehatan BPJS

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk memberikan layanan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU

Dengan kerjasama tersebut, pemenuhan bantuan medis para saksi korban akan bisa dilakukan.

Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Bukan Penerima Upah pada BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, mengatakan pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK agar para saksi korban tindak pidana dan pelanggaran HAM berat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Khusus bagi saksi korban dari LPSK, BPJS Kesehatan yang diberikan setingkat kelas I karena mereka tidak termasuk kategori miskin.

"Kenapa BPJS-nya kelas I, karena mereka bukan orang miskin dan ini (BPJS Kesehatan) dianggap penghargaan negara," kata Mangisi, melalui rilisnya kepada media, Rabu, 20 Mei 2015.

Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial di mana salah satu sifatnya adalah gotong royong. Ada beberapa kelas peserta BPJS Kesehatan, namun, khusus saksi korban dianggap sebagai peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Biaya BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh LPSK," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, mengatakan sebelumnya keberpihakan pada kepentingan korban, seperti tertuang dalam aturan perundang-undangan, memang bisa dikatakan tidak ada.

Hampir sebagian besarĀ  berorientasi pada pelaku. Namun, dengan disahkan Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan dan layanan bantuan bagi korban disebutkan secara jelas.

"UU No 13 Tahun 2006 itu mengalami revisi menjadi UU No 31 Tahun 2014, maka semakin lengkaplah layanan bantuan dan rehabilitasi bagi para korban tindak pidana. Hanya saja, LPSK tidak bisa sendiri dalam memenuhi layanan bantuan bagi para korban. Dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait lainnya. Salah satunya kerja sama yang digagas bersama BPJS Kesehatan," ujar Teguh.

BPJS Kesehatan sendiri diberikan kepada korban merupakan penghargaan karena negara dalam hal ini dianggap lalai sehingga ada warga negaranya yang menjadi korban. Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin.

"Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri," tegas dia.

Ilustrasi kartu BPJS resmi

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja

Kasus ini terbongkar saat korban berobat di Puskesmas Koja.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016