TNI AL Tenggelamkan 35 Kapal Asing

TNI AL tenggelamkan 35 kapal asing
Sumber :
  • Puspen TNI.

VIVA.co.id - TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan

Kali ini, 35 kapal ditenggelamkan secara bersamaan di lima tempat, yakni di Bitung 15 kapal, Ranai 17 kapal, belawan 1 kapal, Tj. Balai Asahan 1 kapal, dan Lhokseumawe 1 kapal, Rabu 20 Mei 2015.

Sebelumnya, mereka sukses menenggelamkan sejumlah kapal asing di perairan Kepri, Ambon, dan sejumlah tempat lain.

Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan

Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto menyaksikan langsung proses penenggelaman kapal ikan asing tersebut. Dia berada di atas geladak KN. Singa Laut yang tengah berlayar dengan kecepatan rendah dengan posisi tidak jauh dari lokasi penenggelaman kapal-kapal tersebut.

Proses penenggelaman diawali dengan peledakan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL. Suara ledakan keras terdengar dari KN. Singa Laut, disusul kobaran api dan kepulan asap membumbung tinggi. Beberapa menit kemudian, kapal ikan asing itu menghilang dari pandangan mata dan tenggelam ke dasar laut.

Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan.

"Penenggelaman tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara illegal," kata Manahan Simorangkir.

Tindakan pemusnahan kapal ikan asing dengan cara ditenggelamkan ini sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Dari sejumlah kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal di antaranya merupakan tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352, yakni FB LB Vient-09 nahkoda Yoyong, pemilik Marchael Sea Ventures, FB Santo Tomas nahkoda Michael S Alberoa pemilik Lagodas, FB San Jose nahkoda Roky Mahenang pemilik Lagodas dan FB Santa Crus nahkoda Pricilio Panglinau pemilik Lagodas. Kapal-kapal ini dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya