Korupsi Tanah, Empat Dosen UGM Divonis 2 Tahun Penjara

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada divonis 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan atas kasus penjualan tanah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian yang berada di Plumbon, Banguntapan Bantul. Keempat terdakwa tersebut yakni, Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Yogyakarta, Rabu 20 Mei 2015.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurul Fransika Damayanti. Jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Lahan yang menyeret keempat dosen UGM terdapat di beberapa lokasi. Pertama lahan di Plumbon, Banguntapan, Banguntapan, Bantul seluas 4.073 meter persegi. Kedua, lahan di Wonocatur di desa yang sama seluas 29.875 meter persegi.

Total kerugian negara akibat penjualan tersebut mencapai Rp11,248 miliar. Bahkan sebagian besar hasil penjualan masuk ke rekening pribadi keempat terdakwa.

Tim penasehat hukum, Agustinus Hutajulu, mengatakan akan melakukan banding. Dia menambakan bahwa pembelian tanah di Plumbon tahun 1963 bukan berasal dari uang milik negara melainkan hasil sumbangan dari para dosen dan alumni.

"Pertama, kami tidak sependapat pada pertimbangan, bukan soal (vonis) hukuman. Menurut kami buku pemeriksaan bukan tanda peralihan. Kedua, tidak pernah dibuktikan uang itu berasal dari negara, kecuali dari sumbangan para alumni," kata Agustinus.

Pemandangan menarik terlihat ketika mereka keluar dari sidang. Keempat terdakwa ternyata ditunggu oleh kolega, dosen dan mahasiswa.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Mereka langsung memberikan dukungan moril seraya menyerahkan plakat lalu menyanyikan lagu hymne Gadjah Mada dan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. Tampak para terdakwa terharu menyaksikan aksi yang dilakukan para mahasiswanya. (ase)

Sandra Dewi

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Publik di media sosial saat ini sedang ramai membicarakan nama artis Sandra Dewi. Hal ini lantaran suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024