Jual Batu Akik di Bali, Pasutri Asal Tiongkok Dideportasi

Harga Batu Akik Tak Rasional, Masyarakat Butuh Edukasi
Sumber :
  • Dwi Royanto/Semarang

VIVA.co.id - Pasangan suami istri Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53) asal Fujian, Tiongkok, diamankan pihak Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali.

Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar

Keduanya kedapatan menjual batu akik di Pasar Banyuasri, Singaraja. Tak hanya itu, pasutri yang tak bisa berbahasa Indonesia ini juga menjual suvenir, seperti kalung, gelang dan cincin. Padahal, pasutri yang baru 10 hari berada di Bali itu tak memiliki dokumen sah untuk berdagang alias menyalahgunakan visa.

Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo menuturkan, keduanya ditangkap saat sedang menjajakan dagangannya.

Kopi Terakhir Pedagang Akik sebelum Lapaknya Digusur

"Mereka berdua tak bisa berhasa Indonesia, hanya bisa bahasa Mandarin. Keduanya kami tangkap berkat laporan masyarakat," kata Rudy, Rabu, 20 Mei 2015.

Pasutri ini menjual batu akik dagangannya mulai dari harga Rp40 ribu hingga Rp400 ribu. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bali.

Tren Batu Akik Turun Drastis, Ada Apa?

Pasutri yang kini di karantina itu mengaku selain menjajakan barang dagangannya di Bali, mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari penelusuran dokumen, rupanya mereka sudah beberapa kali datang ke Indonesia.

"Dari visa miliknya mereka sudah tiga kali datang, yakni pada 24 September 2014, lalu 8 November 2014 dan terakhir 28 Maret 2015," ujar Rudy menjelaskan.

Lantaran menyalahi visa, Rudy memastikan keduanya akan dipulangkan ke negara asalnya.

"Keduanya akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya