Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, tidak akan mengabulkan keinginan kuasa hukum Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto, untuk mencabut status tersangka.
Upaya ini menyusul hasil tim pengawas advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang saat menjadi pengacara dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010.
Upaya ini menyusul hasil tim pengawas advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang saat menjadi pengacara dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010.
Usai putusan Peradi itu, pihak Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2015.
Kepala Sub Direktorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, menegaskan, walaupun Peradi memutuskan demikian, tapi tidak akan ada SP3 terhadap kasus Bambang.
"Peradi itu bukan peradilan. Jadi pemberkasan penyidikan itu muaranya di pengadilan bukan di komisi Peradi. Jadi, kami
nggak
akan beri SP3, itu pasti. Itu kan kata Peradi, bukan kata pengadilan, jadi beda
dong
," ujar Daniel di Bareksrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Mei 2015.
Apapun putusan Peradi, kata Daniel, tidak akan menghalangi proses selanjutnya. Apalagi kalau berkas dianggap rampung, maka persidangan tetap berjalan.
"Kalau jaksa katakan lengkap, kasus ini harus disidang. Ingat, beda dengan sidang Peradi, tolong digarisbawahi. Sidang Peradi beda dengan kasus Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata dia.
Dia meminta semua pembuktian, diajukan di persidangan. Kalaupun Peradi ada bukti, beberkan saja.
"Di pengadilan semua bukti dibuka, diangkat, semua saksi ditanya. Peradi ada
nggak
dokumen-dokumen bukti? Kan
nggak
ada. Jelas (sidang Peradi) itu bukan proses hukum. Ada diatur KUHAP, proses hukum itu penuntutan, penyidikan dan pengadilan. Peradi itu internal advokat, Peradi itu etik," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Usai putusan Peradi itu, pihak Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2015.