Kronologi Pembunuhan Sadis Pedagang Angkringan Alumnus UGM

Pelaku pembunuhan Eka Mayasari
Sumber :
  • Ochi April
VIVA.co.id
Kumpulan Sentra Kuliner di Yogyakarta
- RMZ, pengamen pelaku pembunuhan wanita pedagang angkringan yang juga alumnus D3 Universitas Gadjah Mada (UGM), Eka Mayasari, mengaku membunuh karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Pelaku yang sudah mengenal korban datang ke tempat angkringan sekaligus tempat tinggal korban untuk meminjam uang Rp10.000. Namun, RMZ justru disuguhi dua gelas kopi dan kata-kata yang tidak mengenakkan hatinya.
Festival Kuliner Dunia, Acara Terbesar di Jogja


"Karena kesal pelaku kemudian memukul tengkuk korban dengan palu dan memukul wajah dengan tangan kosong," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKP Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 21 Mei 2015.


Korban yang terjatuh kemudan diseret pelaku ke dalam rumah kontrakannya yang berada di belakang angkringan. Korban masih sempat bangun. Pelaku kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga akhirnya korban tersungkur.


Dalam kondisi tak berdaya itulah pelaku kemudian memperkosa korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa uang senilai Rp757 ribu dan telepon genggam.


"Pelaku melakukannya saat situasi memang sepi. Kejadiannya pukul 01.00 WIB. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan taksi dan menuju wilayah Gamping," kata Djuhandhani.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan RMZ. Dia ditangkap saat berada di kontrakan ibunya di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku.


Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu setel pakaian pelaku, satu buah palu dan uang tunai Rp50.000.


"Uang yang dibawa pelaku diberikan ke ibunya untuk bayar kos dan sisanya untuk biaya hidup dan tersisa Rp50.000."


Pelaku RMZ dikenai pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP dan pasal 285 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


Eka Mayasari (27 tahun) yang sehari-hari berjualan angkringan di tepi jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe RT 01/18, Banguntapan, Bantul, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya pada Sabtu 2 Mei 2015. (one)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya