Warga Jepang Divonis Seumur Hidup di Pariaman

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Masaru Kawada (73) warga negara Jepang, terdakwa kepemilikan sabu 2,7 kilogram, ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

"Kita nyatakan banding pasca pembacaan putusan kemarin, berkasnya segera akan kita ajukan, menunggu putusan lengkapnya," kata penasihat hukum Masaru, Syusvida Lastri, Kamis, 21 Mei 2015.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


Menurut Syusvida, banding ini diajukan karena kliennya mengaku sabu yang ditemukan di
travel bag-
nya saat berkunjung ke Padang bukan miliknya. "Karena sekarang masih dalam masa tenggang, kita menunggu dan bisa jadi banding ini kita cabut kembali," ujar Syusvida.


Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pariaman yang diketuai Jon Efreddi menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.


Kronologi penangkapan


Masaru Kawada ditangkap Beacukai Bandara Intenasional Minangkabau pada 22 November 2014. Pengakuan Masaru pada penasehat hukumnya, kedatangannya ke Padang pertama kalinya untuk mencari rekan Edward Mark (WN Inggris) yang dikenalnya via email dan berjanji memberinya uang senilai US$10 juta.


Kakek yang mengaku bekerja sebagai penerjemah bahasa Inggris di Jepang ini diimingi imbalan cukup besar jika berhasil menemukan rekan Edward di Padang.


"Di Macau Masaru memperoleh imbalan US$500 yang diberikan rekan Mark, Sherli. Lewan rekannya itu, Mark meminta Masaru bertolak ke Padang dan diberi uang US$200 serta perlengkapan lainnya," ujar Syusvida.


Keterangan ini yang diragukan Majelis Hakim karena terkesan mengada-ada. Terdakwa pun mengaku tidak bertemu langsung dengan Edward saat di Macau hingga dia tertangkap di Padang.


Menurut Syusvida, bongkahan sabu yang tersimpan rapi dalam tasnya tersebut sempat dilakukan uji X-ray sebanyak tiga kali. "Klien saya tidak tahu dengan keberadaan sabu di dalam tas bawaannya," ujarnya.


Saat ini, Masaru ditahan di LP Pariaman untuk menjalankan hukuman. Masaru sempat melontarkan rencananya mendonorkan organ tubuhnya jika hukumannya mati.


Sejauh ini, pihak konsulat Jepang telah memantau keadaan Masaru pasca vonis yang diterima warganya. "Kita tetap koordinasi soal Masaru, saat ini kondisinya sudah mulai stabil, tidak
shock
seperti mendengar putusan kemarin," ujar Syusvida.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya