Sopir Taksi, Saksi Kunci Terbongkarnya Pembunuh Eka Mayasari

Pelaku pembunuhan Eka Mayasari
Sumber :
  • Ochi April
VIVA.co.id -
Kumpulan Sentra Kuliner di Yogyakarta
Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan Eka Mayasari, RMZ. Polisi membutuhkan waktu dua pekan untuk menangkap RMZ pasca penemuan korban yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada itu.

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyidikan dan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satu saksi kunci adalah sopir taksi yang diketahui sempat dinaiki pelaku RMZ menuju Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Festival Kuliner Dunia, Acara Terbesar di Jogja


"Kami melakukan penyidikan di sekitar tempat kejadian dan mempelajari siapa saja yang selalu berada di lokasi. Dari situ kami ketemu sopir taksi yang ternyata pernah disetop oleh pelaku dan memintanya diantar ke daerah Gamping," kata Wadir Kriminal Khusus Umum Polda DIY, AKP Djuhandhani Rahardjo, di Mapolda, Kamis 21 Mei 2015.


Dari penulusuran di Gamping diketahui pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan sopir taksi ternyata menaiki bus. Selanjutnya tim Jatanras mencari bus yang dimaksud dan penumpang yang ada di saat pelaku menaiki bus tersebut.


"Ada sekitar dua pekan kami menelusuri kasus ini. Selain ada juga saksi yang sebelum kejadian sempat berada di sekitar TKP dan melihat pelaku," ujar Djuhandhani.


RMZ yang berprofesi sebagai pengamen melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eka Mayasari pedagang angkringan di tepi jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe RT 01/18 , Banguntapan, Bantul. Saat ditemukan oleh adiknya pada Sabtu 2 Meii 2015, Eka sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di wajahnya.


Pelaku RMZ dikenai pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP dan pasal 285 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya