Kejaksaan Tunggu Polisi untuk Proses Hukum Jual Beli Ijazah

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Gara-gara Produksi Ijazah Palsu, Pria Ini Disangka Teroris
- Kejaksaan Agung siaga untuk memproses hukum indikasi jual beli ijazah pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kejaksaan siap bekerja sama, namun menunggu langkah penindakan yang dilakukan Kepolisian.

Polisi Tangkap Pembuat Ijazah Palsu

Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, lembaganya telah berkomunikasi dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) meski baru sebatas informal. Begitu juga dengan Kepolisian.
10 Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Tutup


“Itu masuk delik formal. Nanti kita akan koordinasi dengan Polri juga,” kata Jaksa Agung kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.


Dia mengingatkan, jika nanti ada oknum yang berpraktik jual beli ijazah ditangkap, dapat dijerat pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Namun, Kejaksaan perlu lebih dahulu berkoordinasi dengan Polri untuk menangani kasus itu.


Jaksa Agung berpendapat, praktik jual beli ijazah palsu itu harus ditindak secara cepat agar tidak menimbulkan kerugian pihak-pihak tertentu. “Akan menimbulkan kerugian bagi instansi apabila ijazah itu digunakan untuk masuk (mendaftar menjadi pegawai) BUMN (Badan Usaha Milik Negara), misalnya. Nanti kita bantu untuk diproses secara pidana,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Menristek Dikti, Mohamad Nasir, mengungkapkan sedikitnya 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu.


Kampus-kampus itu menerbitkan ijazah sarjana strata 1 (S1) kepada penerimanya yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lain, seperti ujian, mengerjakan tugas akademik, dan persyaratan lain. Ada juga yang mengikuti kuliah hanya setahun atau dua tahun, tapi memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.


Praktik jual beli ijazah itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Namun, kementerian masih merahasiakan identitas 18 kampus itu. Kampus yang ditengarai menjual dan menerbitkan ijazah palsu itu berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Satu dari 18 perguruan tinggi itu ialah sebuah kampus di Bekasi. Lembaga pendidikan ini menerbitkan ijazah S1 kepada penerimanya yang tidak mengikuti perkuliahan.


Pengadu melaporkan, mahasiswa hanya mengikuti kuliah selama setahun atau dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya