Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, telah memeriksa Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, dalam kasus
payment gateway
yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Rabu, 20 Mei 2015 kemarin.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, mengaku pemeriksaan Dirut BCA itu karena bank tersebut yang ditunjuk pemerintah dalam proyek
payment gateway
.
"Kaitannya BCA, jadi bank persepsi," kata Wiyagus, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Baca Juga :
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar pada kasus ini. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem
payment gateway
.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
payment gateway