Ibu Ini Jual Pelajar dan Mahasiswa Rp2-5 Juta Sekali Kencan

Tersangka ibu rumah tangga yang jadi muncikari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adjie YK/Palembang
VIVA.co.id
Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..
- Seorang ibu rumah tangga di Palembang, diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Ia menjadi tersangka pelaku bisnis prostitusi terhadap pelajar dan mahasiwa.

Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran

Dalam pemeriksaan, pelaku TH, 43 tahun diduga menjadi muncikari bagi para gadis pelajar dan mahasiswi yang dijajakannya. "Semuanya pelajar dan mahasiswi, sudah satu tahun bisnis ini dijalankan," ujar TH di hadapan petugas Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 21 Mei 2015.
Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar


TH yang ditangkap di salah satu hotel ini mengaku setiap korban yang dijajakannya, dipatok tarif mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso mengatakan, tersangka TH diamankan setelah mendapat laporan dari warga sekitar.


"Dari informasi tersangka TH, memang rata-rata yang dipekerjakan usianya masih di bawah umur. Namun, untuk korban sendiri ada juga yang berstatuskan mahasiswi dengan inisial EY (23)," kata Sumarso.


Dikatakan Sumarso, cara yang digunakan tersangka TH menggunakan via BBM untuk mencari pelanggannya.


Sedangkan sistem pembayaran langsung dibayar di muka tidak menggunakan DP. "Modusnya memang kebanyakan kembali kepada kehidupan pribadi masing-masing, rata-rata tuntutan kebutuhan ekonomi saat ini, sehingga mereka nekat melakukan hal semacam ini," jelas Sumarso.


Ketika disinggung mengenai identitas EY, Sumarso belum bisa membeberkan lebih lengkap identitasnya. Terlebih, saat ini korban EY masih diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik.


Menurutnya, tertangkapnya mucikari TH di salah satu hotel ini menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Pemerintah setempat.


"Saat ini kami hanya ingin menghimbau Dinas Pariwisata dan Pemerintah setempat bagaimana mencegahnya, karena itu urusan Dinas Pariwisata. Akibat ulahnya, tersangka TH akan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Anak," tutur Sumarso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya