Disebut Pro Koruptor, Pakar Hukum Laporkan ICW ke Polisi

Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 21 Mei 2015. Laporan terkait pencemaran nama baik.

Romli datang seorang diri. Pihak-pihak yang dilaporkan yakni, Emerson Junto, Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin. "Pencemaran nama baik, 310-311 KUHP," kata Romli.

Ketua Tim Perumus Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ini mengaku pelaporan dibuat karena pihak ICW menuding dirinya sebagai pihak yang pro-koruptor.

Tudingan itu muncul setelah beberapa waktu sebelumnya, nama Romli yang dianggap tidak pantas masuk menjadi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romli merasa tersinggung di beberapa media disebut sebagai akademisi yang pro dengan koruptor.

PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya

"Akademisi pro koruptor. Tidak pantas pansel KPK, track record-nya (tidak bagus)," ujar Romli yang mengaku menyertakan sejumlah bukti dari pernyataan ICW di sejumlah media. (ase)

Diskusi Revisi UU KPK di Kantor ICW, Minggu (14/2/2016)

Revisi UU KPK Dianggap Sarat Kepentingan

Setidaknya sudah empat kali perlawanan dari para koruptor terjadi.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016