- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 21 Mei 2015. Laporan terkait pencemaran nama baik.
Romli datang seorang diri. Pihak-pihak yang dilaporkan yakni, Emerson Junto, Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin. "Pencemaran nama baik, 310-311 KUHP," kata Romli.
Ketua Tim Perumus Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ini mengaku pelaporan dibuat karena pihak ICW menuding dirinya sebagai pihak yang pro-koruptor.
Tudingan itu muncul setelah beberapa waktu sebelumnya, nama Romli yang dianggap tidak pantas masuk menjadi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Romli merasa tersinggung di beberapa media disebut sebagai akademisi yang pro dengan koruptor.
"Akademisi pro koruptor. Tidak pantas pansel KPK, track record-nya (tidak bagus)," ujar Romli yang mengaku menyertakan sejumlah bukti dari pernyataan ICW di sejumlah media. (ase)